Dalam Sorotan: Delisting 8 Emiten
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan langkah berani dengan mendepak delapan emiten dari papan perdagangan pada 21 Juli 2025. Langkah ini menjadi sinyal tegas bagi perusahaan-perusahaan untuk menjaga rekam jejak dan transparansi finansial mereka.
Adapun kedelapan perusahaan yang terkena delisting adalah:
- MAMI (PT Mas Murni Indonesia Tbk.)
- FORZ (PT Forza Land Indonesia Tbk.)
- MYRX (PT Hanson International Tbk.)
- KRAH (PT Grand Kartech Tbk.)
- KPAS (PT Cottonindo Ariesta Tbk.)
- KPAL (PT Steadfest Marine Tbk.)
- PRAS (PT Prima Alloy Steel Universal Tbk.)
- NIPS (PT Nipress Tbk.)
Tak hanya itu, BEI juga menghentikan pencatatan dua saham preferen yang diasosiasikan dengan MAMIP dan MYRXP.
Manajemen Bursa menegaskan, “Dengan dicabutnya status sebagai perusahaan tercatat, maka perusahaan tidak lagi terikat oleh kewajiban yang diamanatkan kepada perusahaan tercatat dan nama perusahaan tersebut akan dihapus dari daftar.”
Mengapa Ini Penting?
Delisting bukan hanya sebuah tindakan administratif; ini adalah pengingat bagi semua emiten untuk secara aktif menjaga kinerja dan transparansi. Bagaimana sebuah perusahaan memperlakukan pemegang saham dan masyarakat luas sangat memengaruhi kepercayaan publik dan investor.
Menurut peraturan Bursa, pencatatan saham dapat dibatalkan jika perusahaan tersebut:
- Mengalami kondisi yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha, baik dari aspek finansial maupun hukum.
- Tidak memenuhi persyaratan pencatatan.
- Mengalami suspensi efek lebih dari 24 bulan di seluruh pasar.
Saat ini, masih ada 27 emiten yang sahamnya disuspensi oleh BEI lebih dari 24 bulan, menunjukkan perlunya upaya pemulihan dan reorientasi strategi.
Daftar Emiten yang Disuspensi Lebih dari 24 Bulan
Sejumlah emiten masih terjebak dalam suspensi, beberapa di antaranya terafiliasi dengan kasus korupsi besar, seperti Jiwasraya dan Asabri.
Berikut adalah daftar emiten tersebut:
| Nama Emiten | Tanggal Suspensi | |-------------|------------------| | ARMY | 2 Desember 2019 | | BTEL | 29 Mei 2019 | | COWL | 13 Juli 2020 | | DUCK | 30 Agustus 2021 | | ENVY | 1 Desember 2020 | | GOLL | 30 Januari 2019 | | HOME | 3 Februari 2020 | | IIKP | 23 Januari 2020 | | KBRI | 23 April 2019 | | LCGP | 2 Mei 2019 | | MABA | 17 Februari 2020 | | MTRA | 31 Agustus 2020 | | NUSA | 31 Agustus 2020 | | PLAS | 28 Desember 2018 | | POOL | 10 Juni 2020 | | POSA | 24 November 2020 | | RIMO | 11 Februari 2020 | | SIMA | 17 Februari 2020 | | SKYB | 17 Februari 2020 | | SMRU | 23 Januari 2020 | | SRIL | 18 Mei 2021 | | SUGI | 1 Juli 2019 | | TDPM | 27 April 2021 | | TRAM | 23 Januari 2020 | | TRIL | 2 Mei 2019 | | TRIO | 17 Juli 2019 | | UNIT | 1 Maret 2021 |
Dari daftar ini dapat terlihat jelas dampak korupsi dan pengelolaan yang buruk terhadap stabilitas emiten di pasar.
Kesimpulan
Dalam dunia investasi, proaktif adalah kunci. Bagi investor, penting untuk terus mengikuti perkembangan dan kebijakan di pasar saham, agar dapat membuat keputusan yang lebih baik dan cerdas. Mari kita harapkan agar langkah yang diambil BEI ini dapat menyulut perubahan positif ke arah transparansi yang lebih baik di pasar modal Indonesia.