PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengumumkan berita signifikan bagi investor: penghapusan pencatatan untuk 10 saham dan dua saham preferen. Keputusan ini berlaku efektif pada 21 Juli 2025.
Saham yang Terkena Delisting
Berikut adalah daftar emiten yang sahamnya terhapus dari pencatatan:
- MAMI - PT Mas Murni Indonesia Tbk.
- MAMIP - Saham preferen PT Mas Murni Indonesia Tbk.
- FORZ - PT Forza Land Indonesia Tbk.
- MYRX - PT Hanson International Tbk.
- MYRXP - Saham preferen PT Hanson International Tbk.
- KRAH - PT Grand Kartech Tbk.
- KPAS - PT Cottonindo Ariesta Tbk.
- KPAL - PT Steadfast Marine Tbk.
- PRAS - PT Prima Alloy Steel Universal Tbk.
- NIPS - PT Nipress Tbk.
- HDTX - PT Panasia Indo Resources Tbk.
- JKSW - PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk.
Dengan konteks ini, perusahaan-perusahaan tersebut kini tidak lagi terdaftar sebagai Perusahaan Tercatat. Apa artinya bagi para pemegang saham? Mereka tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat, dan nama mereka akan dihapus dari daftar saham yang terdaftar di BEI.
Capaian Investor
Perlu dicatat bahwa jika suatu saat perusahaan ingin kembali terdaftar di BEI, mereka harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun begitu, perusahaan masih wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik dan mematuhi regulasi mengenai keterbukaan informasi serta laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Mengutip dari sumber berita lainnya, beberapa emiten delisting disebabkan oleh usaha yang mengalami kesulitan finansial. Seperti HDTX dan JKSW, yang mendapatkan status delisting akibat kondisi keuangan yang tidak mendukung.
Sebelum ini, pada bulan April 2025, FREN juga mengalami delisting, namun ini terkait dengan proses merger yang dilakukan.
Ketentuan Delisting
BEI menjelaskan bahwa penghapusan pencatatan saham bisa dilakukan jika perusahaan tidak memenuhi syarat pencatatan yang ditetapkan. Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan delisting meliputi:
- Kondisi finansial yang buruk tanpa indikasi pemulihan.
- Tidak memenuhi persyaratan pencatatan.
- Suspensi efek dalam jangka waktu yang lama.
Informasi ini seharusnya menjadi perhatian bagi investor aktif di pasar saham, terutama bagi mereka yang memiliki saham perusahaan yang terdaftar di daftar delisting.
Berita ini penting untuk tetap update pada pergerakan dan peraturan di pasar modal, khususnya bagi para investor ritel.