Jakarta, CNN Indonesia
Kejaksaan Agung (*) memeriksa pemilik saham PT Gojek Indonesia, Melissa Siska Juminto, terkait dengan kasus korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung antara 2019 dan 2022. Pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan mantan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, pada Senin (14/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan Melissa dilakukan untuk merinci keterlibatannya dalam kasus ini. "Saksi yang diperiksa MSJ selaku Pemilik PT Gojek Indonesia," ungkap Harli dalam keterangan resminya.
Dalam laporan keterbukaan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Melissa tercatat sebagai pemilik saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dengan persentase kepemilikan 0,34% dan 0,09%.
Siapa Saja yang Diperiksa?
Selain Melissa dan Andre, penyidik juga memeriksa seorang Senior Division Manager PT Datascript yang diketahui memiliki inisial FHK. Harli menekankan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dalam pengusutan kasus.
Tak hanya Melissa dan Andre, pada hari yang sama, Nadiem Makarim, mantan Mendikbud, juga diperiksa oleh Kejagung. Nadiem hadir bersama kuasa hukumnya, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kejagung sedang mendalami dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, yang telah menunjukkan banyak indikasi penyimpangan. Penggunaan 1.000 unit Chromebook untuk pembelajaran dinyatakan tidak efektif oleh tim investigasi.
"Kami menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat, di mana ada pengarahan agar tim teknis membuat kajian seolah-olah diperlukan penggunaan laptop Chromebook, padahal hasil uji coba sebelumnya menunjukkan sebaliknya," jelas Harli.
Penggeledahan Kantor GoTo
Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor GoTo pada 8 Juli. Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti telah disita, namun Harli enggan menjelaskan secara detail mengenai barang bukti tersebut.
"Kami masih mendalami berbagai barang bukti dari hasil penggeledahan, baik berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik seperti flashdisk. Kami berharap informasi dari barang bukti ini dapat memperkuat bukti dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Dari pihak GoTo, Ade Mulya GoTo, Direktur Public Affairs dan Communications, menegaskan, "Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan."
Kejagung terus berkomitmen untuk mengusut dengan tuntas setiap kasus dugaan korupsi, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan publik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.