Jakarta, tvOnenews.com
Kasus besar dalam dunia ekonomi dan hukum sering kali menyisakan jejak yang rumit bagi negara kita. Salah satu skandal yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), terutama terkait dengan akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Group pada tahun 2002.
Desakan Pembukaan Kasus
Desakan untuk membuka kembali isu ini semakin kuat belakangan ini. Berbagai pihak di parlemen, termasuk akademisi dan pakar hukum, sepakat bahwa permasalahan BLBI-BCA perlu diselesaikan. Mereka berpendapat bahwa masalah ini tidak seharusnya dibiarkan tanpa penyelesaian.
Hardjuno Wiwoho: Pentingnya Ketulusan Hukum
Pakar hukum Hardjuno Wiwoho mengungkapkan dukungannya terhadap rencana DPR untuk menelusuri kembali kasus ini. "Kita harus memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap dijunjung tinggi. Jangan biarkan masa lalu terus membebani bangsa kita," katanya di Jakarta pada Senin (18/8/2025).
Beliau mempertanyakan nilai jual 51 persen saham BCA yang hanya sekitar Rp 5 triliun, padahal saat itu, BCA memiliki aset mencapai Rp 117 triliun dan obligasi rekap sebesar Rp 60 triliun. Menurutnya, ini mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi dalam proses akuisisi.
Kewajiban yang Tak Terbayar
Pansus BLBI di DPD RI juga mencatat bahwa BCA diduga masih memiliki kewajiban sebesar Rp 26,596 triliun terkait dengan BLBI. Hardjuno menekankan, “Publik berhak tahu apakah kewajiban tersebut sudah dilunasi atau belum."
Ini adalah saat yang krusial untuk menggali kebenaran mengenai skandal besar ini, terutama demi kepentingan masyarakat dan keadilan hukum di tanah air. Mari kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya dan kebijakan apa yang akan diambil oleh DPR untuk menyelesaikan kasus ini.